
7uplagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan menampik nota keberatan atau eksepsi yang diserahkan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam masalah penyebaran berita bohong atau hoaks. Dengan penolakan ini jadi sidang masalah ini akan diteruskan.
“Mengadili untuk menampik eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Keua Majelis Hakim Joni dalam putusan celah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019
Dalam putusannya, Hakim Joni tidak setuju dengan nota keberatan ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu. Menurut dia, semua isi tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sama dengan jeli serta cermat.
“Mengatakan surat tuduhan JPU sudah diatur dengan jeli serta komplet,” tutur Hakim Joni.
Karenanya ada ketetapan itu, sidang masalah penyebaran hoaks akan diteruskan dengan materi pembuktian inti masalah. Gagasannya, proses meja hijau itu akan dikerjakan minggu kedepan.
“Sidang lanjut ke inti masalah, dipending satu minggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 jam 09.00 WIB,” kata Hakim Joni.
Masalah hoaks Ratna berawal dari photo lebam mukanya yang tersebar di sosial media. Pada beberapa tokoh, Ratna mengakui dianiaya oleh orang tidak diketahui di Bandung, Jwa Barat.
Akan tetapi, tidak diduga Ratna mengklarifikasi jika berita penganiayaan pada dirinya itu bohong. Ratna mengakui mukanya lebam habis melakukan operasi plastik. Mengakibatkan, hampir semua penduduk tertipu olehnya.
Dalam masalah ini, Ratna didakwa melanggar Masalah 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana atau tuduhan kedua masalah 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 mengenai Pergantian atas UU No 11 Thn 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik. Ratna didakwa sudah membuat kerusuhan melalui berita bohong yang dibuatnya.
Posting Hakim Menolak Eksepsi Ratna Sarumpaet ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.