Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Geledah 8 Lokasi Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat

$
0
0

7uplagi.com – Geledah 8 Lokasi Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat

Geledah 8 Lokasi Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan tempat dalam penyelidikan masalah suap berkaitan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara Tahun Biaya 2018.

“Saat dua hari, Senin (19/11) sampai Selasa (20/11) dalam proses penyelidikan suap pada Bupati Pakpak Bharat, KPK kerjakan pemeriksaan di delapan tempat di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta seperti diambil Pada, Rabu (21/11).

Dalam masalah itu, KPK sudah mengambil keputusan tiga terduga yaitu Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Di Kota Medan, KPK memeriksa di empat tempat semasing rumah terduga David Anderson Karosekali, rumah terduga Remigo Yolanda Berutu serta kantor dan rumah terduga Hendriko Sembiring.

Sedangkan di Kapubaten Pakpak Bharat, digeledah empat tempat, yaitu kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah yang berada di Desa Salak 1 dan rumah terduga Hendriko Sembiring.

Dari pemeriksaan tersebut diambil alih dokumen project, tanda bukti elektronik berbentuk “handphone”, “CCTV”, dan dokumen transaksi perbankan. “KPK ikut temukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati yang kami sangka datang dari salah satunya kepala dinas di Pakpak Bharat dan berkaitan dengan masalah ini,” kata Febri.

Ke-3 terduga disangkakan melanggar masalah 12 huruf a atau masalah 12 huruf b atau masalah 11 UU No. 31 tahun 1999 seperti dirubah UU No. 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal itu mengendalikan tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terima hadiah atau janji, walau sebenarnya didapati atau pantas disangka jika hadiah atau janji tersebut dikasihkan untuk menggerakkan supaya lakukan atau tidak lakukan suatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan intimidasi penjara minimal 4 tahun dan optimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta optimal Rp1 miliar.

Remigo disangka terima Rp550 ikut yang dikasihkan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

“Uang tersebut disangka digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk juga untuk mengamankan masalah yang menyertakan istri Bupati yang saat ini sedang diatasi penegak hukum di Medan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat pertemuan wartawan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11).

Dari jumlahnya tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson pada Remigo berkaitan dengan “fee” penerapan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang disangka datang dari partner yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

“Disangka RYB memberikan instruksi pada beberapa kepala dinas untuk mengamankan semua penyediaan project pada dinas semasing,” papar Agus.

Remigo ikut terima pemberian lainnya berkaitan project di Pemkab Pakpak Bharat melalui beberapa penghubung dan orang dekatnya yang bekerja untuk menghimpun dana.

Posting Geledah 8 Lokasi Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Trending Articles