7uplagi.com – Tina Toon Menjadi Kode Perkara Suap Proyek Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka beberapa kode dalam masalah dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Beberapa kode yang sukses diidentifikasi KPK dalam masalah suap Meikarta ini diantaranya, melvin, Tina Toon, serta Windu.
“Sejumlah sandi dalam perkara ini untuk menyamarkan nama petinggi di Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
KPK belum mengatakan siapa saja petinggi di Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijuluki dengan sandi-sandi itu. Akan tetapi, dalam masalah ini KPK memutuskan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta empat petinggi Pemkab Bekasi jadi terduga penerima suap.
Ke empat petinggi itu yaitu, Kepala Dinas PUPR Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi menjadi tersangka.
KPK menduga Neneng serta ke empat petinggi itu menerima komitmen fee sekitar Rp 13 miliar berkaitan pengurusan perizinan pembangunan fase pertama proyek Meikarta dengan luas 84,6 hektar. Menurut KPK, keseluruhan pemberian yang telah terealisasi sekitar Rp 7 miliar.
KPK mensinyalir uang itu dikasihkan oleh Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro, Konsultan Lippo Grup Taryudi serta Fitra Djaja Purnama dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. KPK memutuskan ke empat orang itu menjadi tersangka pemberi suap.
Terbongkarnya perkara dugaan suap Meikarta ini bermula dari operasi tangkap tangan yang diselenggarakan KPK di Bekasi serta Surabaya pada Ahad 14 Oktober 2018 sampai Senin, 15 Oktober 2018 pagi hari. Dalam operasi itu, KPK menangkap 10 orang serta menyita uang SGD 90 ribu serta Rp 513 juta.
Posting Tina Toon Menjadi Kode Perkara Suap Proyek Meikarta ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.