Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Polisi Kembali Menangkap 3 Pelaku Penyebar Hoax Di Sulteng

$
0
0

7uplagi.com – Polisi Kembali Menangkap 3 Pelaku Penyebar Hoax Di Sulteng

Polisi Kembali Menangkap 3 Pelaku Penyebar Hoax Di Sulteng

Polri kembali tangkap tiga pelaku penyebaran hoax mengenai musibah alam selesai gempa dan tsunami menempa Kota Palu, Sulawesi Tengah dan sekitarnya. Dengan begitu, keseluruhan ada 12 terduga penebar hoax yang diamankan, akan tetapi tidak ada yang ditahan.

“Telah diamankan lagi tiga orang pelaku penyebaran berita hoax musibah alam. Menjadi sampai saat ini keseluruhan pelaku yang telah ditangkap ada 12 orang,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Dari tiga pelaku yang dibekuk, diantaranya bernama Eddy Anggara Setiawan. Ia diamankan di Barito Kuala pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu karena memposting hoax erupsi Gunung Soputan di Sulawesi Utara.

“Walau sebenarnya video yang di-publish itu erupsi Gunung Guatemala,” tuturnya.

Pelaku yang lain yang diamankan yaitu Rod Yudah Hermon Brighthunder Tengger Sumilat di Surabaya. Ia diamankan pada hari yang sama sesudah dapat dibuktikan sebarkan hoax masalah prakiraan BMKG tentang Megatrust Pulau Jawa dengan kemampuan 8,9 SR.

Paling akhir, terduga bernama Yunan Anies diamankan di Gorontalo Utara pada Sabtu 6 Oktober lalu. Ia diamankan karena turut memosting hoax masalah erupsi Gunung Soputan.

Awal mulanya, Polri ikut sudah tangkap sembilan terduga penyebaran hoax musibah alam pascagempa Palu. Mereka yaitu Epi Wariani, Joni Afriadi, Uril Unik Febrian, Bobby Kirojan, Ade Irma Suryani Nur, Dhany Ramdhany, Martha Margaretha, Malini, dan Royke Salendo.

Setyo menjelaskan, beberapa pelaku dijaring dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 tengang KUHP yang berbunyi; siapa saja menyiarkan berita yang tidak tentu, berkelebihan atau tidak komplet, sedangkan dia memahami setidaknya pantas disangka tahu berita tersebut bisa memunculkan keonaran di masyarakat, diberi hukuman dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Sebab ancaman hukuman optimal kurang dari lima tahun, jadi Polri tidak harus meredam beberapa terduga. “Menjadi karena ancaman hukumannya cuma dua tahun, tidak ditahan,” kata Setyo.

Posting Polisi Kembali Menangkap 3 Pelaku Penyebar Hoax Di Sulteng ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204