Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung menuntut personel band The Titans Andika Naliputra dengan hukuman 1 tahun penjara dalam kasus narkoba. Andika didakwa atas kepemilikan tembakau jenis Gorila sebanyak 2 linting.
“Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan putusan selama satu tahun penjara,” kata Jaksa Melur saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 18 Juli 2017.
Andika terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 6 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto peraturan Menkes RI No 2 Tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, Andika telah mengakui perbuatannya atas kepemilikan narkoba jenis Gorila tersebut. Andika mengaku telah dua kali mengkonsumsi barang haram itu. Namun, saat mencoba membeli untuk kedua kalinya, Andika dicokok oleh pihak kepolisan pada Februari 2017.
“Terdakwa mengaku mengkonsumsi tembakau jenis Gorila itu badannya menjadi rileks dan menambah inspirasi untuk membuat lagu,” ucap Melur.
Jaksa mengatakan, perbuatan Andika sangat berentangan dengan program pemerintah yang telah gencar memberantas peredaran narkoba. Selain itu, Andika dinilai tidak memberikan contoh kepada masyarakat terlebih dia merupakan tokoh publik. Dua hal tersebut menjadi poin yang memberatkan bagi Andika.
“Yang meringankan, terdakwa berkelakuan baik selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Saat sidang berlangsung, Andika tak henti-hentinya menundukan kepalanya. Mantan pentolan band Peterpan itu hadir menggunakan gamis berwarna putih yang dirangkap rompi tahanan Kejari Bandung betwarna merah. Saat mendengar tutntutan yang dijatuhkan kepadanya, tampak Andika mengeluarkan air mata.
Selepas sidang, Andika melalui kuasa hukumnya langsung melayangkan pledoinya. Andika mengaku perbuatannya. Ia pun menyesal dan tidak berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Mohon keringanan hukuman,” ucap Andika.
Kasus tersebut berawal pada 21 Febuari kala Andika menerima pesanan paket narkoba jenis ganja sintetis yang diantar ojek online ke rumahnya di Jalan Sarikaso, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Andika memesan tembakau gorila tersebut kepada terdakwa lainnya bernama Deddy melalui media sosial.
Posting Andika The Titans Dituntut Hukuman 1 Tahun Bui ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.