Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Perlukah Profesi Artis dan Pekerja Seni Disertifikasi

$
0
0

Sertifikasi profesi menjadi perhatian serius pengurus Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) 56 yang dipimpin Ketua Umumnya Marcella Zalianty. Oleh karena itu, ia mengunjungi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk berdiskusi dan meminta langsung dari Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri terkait permasalahan dan sertifikasi profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni.

“Kedatangan kami untuk mendiskusikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terkait dengan profesi bagi kalangan artis dan pekerja seni. Kita ingin sama-sama mencari solusi agar aspek perlindungan dan kesejahteraan terus meningkat,” kata Marcella di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (12/5).

Sampai saat ini, Parfi 56 masih merumuskan solusi dari persoalan yang dihadapi artis dan pekerja seni, seperti jam kerja, pekerja anak, sertifikasi profesi maupun aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para aktor layar kaca Indonesia maupun pekerja seni lainya. Di Perancis jam kerja aktor delapan jam karena aktor di depan kamera tidak hanya terkuras tenaga secara fisik, tapi juga mental.

“Perhitungan jam kerja apakah mulai dari kamera <I>on<P> atau dia datang dan beberapa masalah lain. Hal ini kita diskusikan dengan Pak Menteri,” kata Marcella didampingi Wanda Hamidah dan Dennis Adhiswara.
Menanggapi persoalan tersebut, Menaker Hanif mengungkapkan, pihaknya sudah mengkaji persoalan ketenagakerjaan di dunia perfilman, baik menyangkut jam kerja, upah dan beberapa hal lain terkait kondisi hubungan industrial di ranah perfilman Indonesia.

“Kita terus  mendiskusikan persoalaan ketenagakerjaan dalam dunia artis dan  pekerja seni. Kita terus kaji dan terapkan norma-norma dasar seperti  persoalan jam kerja, perlindungannya, jaminan sosial dan lain-lain. Ini menjadi perhatian bersama,” kata Hanif.

Kunci keberhasilan agar persoalan ketenagakerjaan dapat berjalan baik, menurutnya, adalah penerapan aturan ketenagakerjaan dan hubungan kerja yang sehat. Oleh sebab itu, harus ada hubungan kerja yang jelas dan harus dimasukkan ke perjanjian kerja, misalnya soal upah, jam kerja, jam istirahat, perlindungan dan jaminan sosial. Ia menyebutkan, kompetensi  merupakan persoalan pengakuan yang tidak hanya pada level nasional, tapi juga internasional.

“Oleh karena itu, kita ajak stakeholderuntuk membicarakan soal  penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di semua sektor, termasuk dunia artis dan pekerja seni.

Menteri menyatakan, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi sumberdaya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. Kedepannya, tutur Hanif, adanya standar kompetensi bagi para artis dan pekerja seni.

Posting Perlukah Profesi Artis dan Pekerja Seni Disertifikasi ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Trending Articles