Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Saipul Jamil Akan Terima Hukuman Tambahan Karena Kasus Suap

$
0
0

Di tengah proses hukum kasus pencabulan di bawah umur, Saipul Jamil kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4) siang.

Kali ini mantan suami Dewi Perssik itu didakwa bersama-sama dengan pengacara, Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah (kakak kandung) dengan dugaan melakukan suap uang Rp 250 juta kepada hakim ketua majelis, Ifa Sudewi melalui Rohadi untuk meringankan hukuman.

Akibat perbuatannya, Saipul Jamil didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mengenakan kemeja putih bermotif kembang, usai sidang Saipul Jamil tak berani berkomentar banyak soal kasus suap yang sedang dihadapinya.

“Saya kebetulan jadi yang terdakwa. Lebih leluasa pengacara. Saya takut ngomong,” ujar Saipul Jamil usai sidang di Tipikor, Jakarta Pusat.

Ilal Ferhard, tim kuasa hukum Saipul Jamil mengatakan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya sebagai dalang kasus suap tidak tepat.

“Banyak dakwaan yang tidak tepat. Seperti dugaan bahwa Saipul jamil melakukan suap. Di mana sih keterlibatannya dia (Saipul Jamil) mengarahkan pengacara dan kakaknya. Seakan semua dilakukan Saipul Jamil,” ujar Ilal kepada wartawan.

Padahal menurut tim kuasa hukum, Saipul Jamil selama ini berada di dalam penjara untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Saipul Jamil terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Saipul divonis tiga tahun penjara.

Posting Saipul Jamil Akan Terima Hukuman Tambahan Karena Kasus Suap ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Trending Articles