Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

RCTI Tuntut SinemArt Ganti Rugi Rp 2,64 Triliun Karena Pindah ke SCTV?

$
0
0

Kabar kepindahan SinemArt ke SCTV sempat membuat heboh para pecinta sinetron Indonesia pada Februari lalu. Sebelumnya, sinetron-sinetron garapan SinemArt memang ditayangkan di stasiun RCTI.

Kini kabar buruk mengiringi kepindahan SinemArt ke SCTV. Menurut kabar yang beredar SinemArt dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun pada RCTI karena dinilai melakukan wanprestasi.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PT SinemArt dan pemiliknya Leo Sutanto dituntut membayar ganti rugi tersebut serta merilis permintaan maaf. Rupanya, SinemArt dinilai telah melanggar perjanjian karena menjual sinetron garapannya ke SCTV.

Humas SinemArt, Abdul Azis, mengaku kaget dan tak tahu soal kabar tuntutan tersebut. “Kita malah enggak tahu Mas ada ginian. Enggak ada yang tahu Mas (termasuk Pak Leo),” ungkap Abdul Azis.

Selain itu pihak SinemArt juga merasa telah memenuhi semua klausul kontrak dengan RCTI sebelum pindah ke SCTV. “Sudah (dipenuhi semua klausul kontrak),” ungkap Abdul Azis.

Kini berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Maret 2017 bernomor 9/PDT.G/2017.PN.JKT.BRT, SinemArt dituntut memenuhi sejumlah hal. Poin pertama, transaksi penjualan saham PT SinemArt ke PT Indonesia Entertainment Group batal. Poin kedua dan ketiga, SinemArt harus membayar ganti rugi Rp 2,64 triliun pada RCTI serta merilis permintaan maaf melalui 9 media nasional.

Posting RCTI Tuntut SinemArt Ganti Rugi Rp 2,64 Triliun Karena Pindah ke SCTV? ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Trending Articles