Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma (28), putra Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Jakarta Barat, Jumat (24/3/2017) malam.
Ridho ditangkap atas tuduhan bertransaksi dan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/3/2017).
Sejak ditangkap, Ridho dikabarkan masih terus menjalani serangkaian pemeriksaan hingga Sabtu siang.
Ridho ditangkap seorang diri dan telah dilakukan uji tes urine.
Hasilnya, dia positif mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan pengakuannya, pedangdut dan aktor itu mengonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir.
Polisi kini mendalami sumber barang haram tersebut beserta jaringannya.
Sebelum ditangkap, Ridho Rhoma sempat mengunggah video melalui akunnya pada Instagram @ridho_rhoma, Kamis (23/3/2017), atau dua hari lalu.
Dalam video, Ridho terlihat mengendarai mobul sambil bernyanyi di tengah kemacetan arus lalu lintas di Jakarta.
“Efek samping kemacetan Jakarta,” tulisnya pada caption video.
Posting Muhammad Ridho Irama Ditangkap Atas Tuduhan Bertransaksi dan Konsumsi Narkoba ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.