7uplagi.com – Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam melepas nyawa di tiang gantungan negeri jiran Malaysia. Kali ini nasib buruk itu menimpa Rita Krisdianti, 28. Buruh migran asal Ponorogo, Jatim, yang tersangkut kasus penyelundupan narkoba tersebut diputus bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang kemarin (30/5) setelah 21 kali persidangan.
Saat ini Kementerian Luar Negeri mengajukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, pihaknya telah mendengar kabar tentang putusan pengadilan itu. “Informasinya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan seksi 39B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952.
Dalam hal ini kami menghormati putusan pengadilan. Namun tetap menempuh upaya hukum untuk membela Rita,” jelasnya di Jakarta kemarin. Kemenlu, lanjut Iqbal, telah berkoordinasi dengan KJRI Hongkong dan Pemkab Ponorogo dalam mencari saksi meringankan bagi Rita.
Bahkan, sejak awal pemerintah memberikan akses persidangan terhadap LSM dan kakak kandung Rita yang tinggal di Riau. “Kita masih punya dua tingkat lagi untuk mengajukan banding, yakni Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Persekutuan. Proses tersebut juga sangat panjang, jadi dalam hal ini memang masih terbuka lebar,” imbuh Taufiq Rodhi, konsul jenderal RI di Penang, Malaysia.
Seperti diketahui, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap saat tiba di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, setelah mengambil koper yang dibawanya dari New Delhi di bagasi.
Ternyata koper dari rekan Rita ini berisi narkoba. Bukan kain sari seperti yang dijanjikan
Posting Rita Krisdianti, TKW yang dijatuhi hukuman mati di pengadilan Malaysia ditampilkan lebih awal di Situs Entertainment Terbesar di Indonesia.