Quantcast
Channel: Infoinews
Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Cerai, Zacky Mirza Harus Bayar Uang Iddah dan Uang Mut’ah Rp 80 Juta ke Shinta Tanjung

$
0
0

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1), ustadz Zacky Mirza dan Shinta Tanjung resmi divonis cerai.

Majelis hakim menuntut pihak pemohon (Zacky Mirza) untuk membayar uang iddah kepada termohon (Shinta Tanjung) selama 3 bulan sebesar 10 juta atau 30 juta dalam 3 bulan. Zacky Mirza juga diharuskan membayar uang mut’ah sebesar 50 juta rupiah.

“Majelis hakim memutuskan bahwa, karena ini permohonan cerai talak, yang menginginkan, mengajukan permohonan talak adalah dari pihak suami, maka suami punya kewajiban untuk membayar mut’ah dan iddah,” terang kuasa hukum ustadz Zacky Mirza, Syafri Noer SH, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (17/1).

Sebagai kuasa hukum, Syafri Noer mengaku belum tahu apakah Zacky Mirza menerima putusan majelis hakim atau tidak.

“Majelis hakim menyampaikan bahwa uang iddah-nya 10 juta per bulan selama 3 bulan berarti 30 juta. Kemudian uang mut’ah sebesar 50 juta. Semuanya 80 juta. Hal ini kita akan sampaikan dulu kepada klien, ustadz Zacky Mirza,” terangnya.

Jika kliennya menerima putusan tersebut, maka tidak ada masalah. Namun jika Zacky Mirza keberatan, pihaknya siap mengajukan banding atas putusan majelis hakim tingkat pertama.

“Apabila tidak menerima, kita akan mengajukan banding pada putusan ini. Tetapi kalau menerima, tidak ada banding dari pihak kita. Tinggal kita menunggu dari pihak termohon apakah ada banding atau tidak,” tuturnya.

Posting Cerai, Zacky Mirza Harus Bayar Uang Iddah dan Uang Mut’ah Rp 80 Juta ke Shinta Tanjung ditampilkan lebih awal di 7uplagi.com.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 4204

Trending Articles